You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kepulauan Seribu Segera Terbitkan 107 Pas Kapal Kecil
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

PTSP Kepulauan Seribu Segera Terbitkan 107 Pas Kapal Kecil

Unit Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu terus berupaya memberikan kemudahan dan memfasilitasi perizinan penerbitan pas kapal kecil untuk nelayan di wilayahnya.

Ada 107 pas kapal kecil milik warga Pulau Panggang dan Pramuka yang akan diterbitkan

Bahkan sebanyak 107 pas kapal kecil segera diterbitkan.

Nelayan Minta Difasilitasi Pembuatan Izin Pas Kapal

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, kewenangan penerbitan perizinan pas kapal kecil ada di KSOP Kepulauan Seribu. Untuk itu pihaknya terus bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu.

"Ada 107 pas kapal kecil milik warga Pulau Panggang dan Pramuka yang akan diterbitkan KSOP Kepulauan Seribu," kata Budi, Minggu (14/10).

Ke depan, sambung Budi, pihaknya akan menjangkau ke pulau lain bersama dengan KSOP Kepulauan Seribu untuk mengadakan pelayanan terpadu keliling serta gerai pengukuran kapal untuk memudahkan nelayan dan pemilik kapal mengurus perizinan kapal.

"Kami juga akan melakukan pelayanan terpadu keliling bersama KSOP Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7654 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5383 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1593 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1427 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1302 personFakhrizal Fakhri