You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kepulauan Seribu Segera Terbitkan 107 Pas Kapal Kecil
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

PTSP Kepulauan Seribu Segera Terbitkan 107 Pas Kapal Kecil

Unit Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu terus berupaya memberikan kemudahan dan memfasilitasi perizinan penerbitan pas kapal kecil untuk nelayan di wilayahnya.

Ada 107 pas kapal kecil milik warga Pulau Panggang dan Pramuka yang akan diterbitkan

Bahkan sebanyak 107 pas kapal kecil segera diterbitkan.

Nelayan Minta Difasilitasi Pembuatan Izin Pas Kapal

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, kewenangan penerbitan perizinan pas kapal kecil ada di KSOP Kepulauan Seribu. Untuk itu pihaknya terus bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu.

"Ada 107 pas kapal kecil milik warga Pulau Panggang dan Pramuka yang akan diterbitkan KSOP Kepulauan Seribu," kata Budi, Minggu (14/10).

Ke depan, sambung Budi, pihaknya akan menjangkau ke pulau lain bersama dengan KSOP Kepulauan Seribu untuk mengadakan pelayanan terpadu keliling serta gerai pengukuran kapal untuk memudahkan nelayan dan pemilik kapal mengurus perizinan kapal.

"Kami juga akan melakukan pelayanan terpadu keliling bersama KSOP Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8657 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2746 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1686 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1512 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1382 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik