PTSP Kepulauan Seribu Segera Terbitkan 107 Pas Kapal Kecil
Unit Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu terus berupaya memberikan kemudahan dan memfasilitasi perizinan penerbitan pas kapal kecil untuk nelayan di wilayahnya.
Ada 107 pas kapal kecil milik warga Pulau Panggang dan Pramuka yang akan diterbitkan
Bahkan sebanyak 107 pas kapal kecil segera diterbitkan.
Nelayan Minta Difasilitasi Pembuatan Izin Pas KapalKepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, kewenangan penerbitan perizinan pas kapal kecil ada di KSOP Kepulauan Seribu. Untuk itu pihaknya terus bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu.
"Ada 107 pas kapal kecil milik warga Pulau Panggang dan Pramuka yang akan diterbitkan KSOP Kepulauan Seribu," kata Budi, Minggu (14/10).
Ke depan, sambung Budi, p
ihaknya akan menjangkau ke pulau lain bersama dengan KSOP Kepulauan Seribu untuk mengadakan pelayanan terpadu keliling serta gerai pengukuran kapal untuk memudahkan nelayan dan pemilik kapal mengurus perizinan kapal."Kami juga akan melakukan pelayanan terpadu keliling bersama KSOP Kepulauan Seribu," tandasnya.